PERPRES 8 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Meskipun terlambat, pada tanggal 26 Januari 2008, Presiden RI telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Peraturan yang terdiri atas 70 pasal ini adalah salah satu turunan dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur hak dan kewenangan dari badan yang nantinya akan menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS PB).
Perbedaan mendasar antara BNPB yang baru dengan BAKORNAS adalah bahwa BNPB tidak saja bersifat koordinatif lintas instansi tapi akan memiliki unsur pelaksana penanggulangan bencana yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana (pasal 13).
Salah satu pasalnya adalah bahwa BNPB harus membuat pedoman untuk pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menggantikan SATKORLAK PB dan SATLAK PB. Yang menurut amanat UU 24 2007, pada April 2008, BPBD harus sudah mulai berdiri. Namun melihat banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan seperti memilih dan mengangkat kepala BNPB, unsur pengarah (terdiri atas 10 orang perwakilan instansi pemerintah, dan 9 orang wakil unsur masyarakat), unsur pelaksana, pembuatan pedoman dan seterusnya maka seperti tercantum pada PERPRES tersebut, tersedia waktu 6 bulan sebelum semua fasilitas dan dokumen akan diserahterimakan dari BAKORNAS ke BNPB.
Maka apabila semuanya lancar, pada bulan Juli 2008 kita sudah memiliki badan baru yang diharapkan akan lebih luwes dan powerful dalam penanggulangan bencana skala nasional.
Sementara itu, masih ada beberapa PERPRES dan PP lain sebagai turunan UU PB yang masih kita tunggu wujudnya.
Lihat Peraturan Presiden Nomor 8 2008 tentang BNPB dan peraturan lain di halaman Hukum, Peraturan dan Kebijakan Kebencanaan.
